Kepatuhan Regulasi Mutlak.
Perlindungan Hukum & Data Medis Pasien.
Medixo dirancang sesuai standar hukum Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, standar akreditasi KARS, serta protokol enkripsi data medis internasional. Memberikan ketenangan penuh bagi direksi rumah sakit dan komite medik dari tuntutan hukum dan sanksi penutupan izin operasional.
Kemenkes SATUSEHAT & HL7 FHIR R4
Standar protokol interoperabilitas resmi nasional untuk pertukaran data resume medis, encounter, kondisi pasien, alergi, dan diagnosa ICD-10/ICD-9-CM. Sinkronisasi sub-detik 0.8s.
Permenkes No. 24 Tahun 2022
Memenuhi seluruh kewajiban hukum penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) bagi rumah sakit, klinik, dan praktik mandiri di seluruh Indonesia tanpa celah sanksi administratif.
Enkripsi Data Standar Perbankan AES-256
Seluruh data rekam medis pasien dienkripsi baik saat transit (TLS 1.3 in-transit) maupun saat tersimpan di database multi-region cloud (AES-256 at-rest).
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
Audit trail forensik digital permanen. Setiap klik pembukaan rekam medis dokter, perubahan dosis resep, atau download berkas tercatat secara immutable tanpa bisa direkayasa.