Kerahasiaan Rekam Medis Prioritas Tertinggi Kami
Komitmen penuh Medixo dalam melindungi data kesehatan pribadi, mematuhi regulasi UU PDP No. 27/2022 dan Permenkes No. 24/2022 untuk seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
1. Landasan Hukum & Kepatuhan Regulasi
Medixo beroperasi sepenuhnya tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pedoman keamanan data Kementerian Kesehatan RI dan standar HL7 FHIR.
- Kepatuhan penuh Permenkes 24/2022 dalam pengelolaan RME
- Pemenuhan standar keamanan dan privasi data UU PDP
- Sertifikasi interoperabilitas bridging SatuSehat Kemenkes
2. Pengumpulan Data Medis & Demografis
Sebagai penyedia Medical Operating System (MOS) B2B, Medixo memproses data atas nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mitra sebagai Pengolah Data (Data Processor), sementara Fasyankes bertindak sebagai Pengendali Data (Data Controller).
- Data demografis pasien: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon
- Data klinis: riwayat diagnosa (ICD-10), tindakan (ICD-9-CM), resep obat, alergi, dan catatan observasi
- Data operasional faskes: ketersediaan bed, logistik farmasi, jadwal dokter, dan billing casemix
3. Arsitektur Enkripsi & Keamanan Database
Seluruh transaksi data medis dienkripsi dengan standar perbankan dan militer. Kami menjamin kerahasiaan data pasien baik saat transit maupun tersimpan secara permanen di cloud data center terisolasi berlokasi di wilayah Republik Indonesia.
- Enkripsi TLS 1.3 in-transit untuk seluruh komunikasi web & API
- Enkripsi database AES-256 at-rest dengan master keys hardware-backed
- Data residency di dalam wilayah Indonesia sesuai PP No. 71/2019
4. Hak Pasien & Fasyankes (Kedaulatan Data)
Kedaulatan data rekam medis sepenuhnya milik Fasyankes dan Pasien yang bersangkutan. Medixo tidak pernah dan tidak akan pernah memperjualbelikan, memonetisasi, atau memanfaatkan data klinis tanpa izin tertulis eksplisit untuk kepentingan pihak ketiga.
- Hak portabilitas data medis: ekspor format standar HL7 FHIR dan PDF resume medis
- Hak perbaikan data melalui prosedur verifikasi komite medik
- Pencatatan audit log permanen (audit trail) setiap kali data diakses
5. Akses Staf & Audit Forensik Digital
Setiap akses tenaga medis (dokter, perawat, apoteker, kasir) diawasi oleh Role-Based Access Control (RBAC) ketat dengan digital signature. Log forensik mencatat identitas akun, waktu akses mikrodetik, dan parameter data yang dilihat.
- Pembatasan akses multi-level per departemen faskes
- Autentikasi multi-faktor (MFA) untuk akun administratif
- Immutable access log yang tidak dapat dihapus atau diubah
Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer - DPO)
Jika Fasyankes atau pasien memiliki pertanyaan terkait audit kepatuhan, ekspor data, atau pelaporan insiden keamanan data, hubungi tim kepatuhan resmi kami.